Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Batasan penempatan pada satu pihak dalam KIK Pemupukan Dana Tapera konvensional ditentukan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NAB KIK Pemupukan Dana Tapera konvensional.
(2) Batasan penempatan pada satu pihak dalam KIK Pemupukan Dana Tapera Syariah ditentukan sebesar 20% (dua puluh persen) dari NAB KIK Pemupukan Dana Tapera Syariah.
(3) Batasan penempatan pada satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara.
Koreksi Anda
