Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio KIK Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera.
Koreksi Anda
