Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi pada deposito perbankan konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi pada deposito perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum syariah dan/atau unit usaha syariah Bank Umum konvensional kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda