Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portofolio investasi KIK Pasar Uang ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang; dan/atau b. Efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. (2) Portofolio investasi KIK Pasar Uang Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah; dan/atau b. sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Portofolio investasi KIK Pendapatan Tetap ditempatkan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari NAB KIK pada Efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah. (4) Portofolio investasi KIK Pendapatan Tetap Syariah ditempatkan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari NAB KIK pada sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah. (5) KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dikelola tanpa penjualan kembali dengan ketentuan: a. seluruh Efek bersifat utang dan/atau sukuk dibeli dan tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo; b. seluruh Efek bersifat utang dan/atau sukuk dicatat dengan metode harga perolehan yang diamortisasi; c. tidak memiliki fitur penjualan kembali sampai dengan tanggal jatuh tempo KIK; dan d. memiliki fitur pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai. (6) Portofolio investasi KIK Campuran ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; b. Efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; atau c. Efek bersifat ekuitas paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK. (7) Portofolio investasi KIK Campuran Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; b. sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; atau c. Efek bersifat ekuitas paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK. (8) Portofolio investasi KIK Investasi Alternatif konvensional ditempatkan pada: a. deposito perbankan; b. instrumen pasar uang; c. surat berharga di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Efek bersifat utang baik yang diterbitkan melalui penawaran umum maupun tanpa melalui penawaran umum yang paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan; e. Efek bersifat ekuitas berkapitalisasi besar dan bervolume perdagangan besar yang diterbitkan oleh emiten terkait bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; f. aset infrastruktur yang mendukung program pembangunan dan/atau penyediaan infrastuktur pemerintah dan/atau menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; g. aset real estat yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR yang telah menghasilkan pendapatan sebelum aset real estat dialihkan atau dalam proses penyelesaian konstruksi dan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dialihkan; h. Unit Penyertaan dana investasi infrastruktur yang menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; i. Unit Penyertaan dana investasi real estat yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR; j. Unit Penyertaan KIK Efek beragun aset dengan aset dasar sekuritisasi KPR; k. Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dengan aset dasar sekuritisasi KPR; dan l. instrumen investasi penyediaan tanah dengan risiko terkawal dalam menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR, dengan batasan penempatan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari NAB KIK pada masing-masing instrumen. (9) Portofolio investasi KIK Investasi Alternatif Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah; b. instrumen pasar uang syariah; c. surat berharga syariah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. sukuk baik yang diterbitkan melalui penawaran umum maupun tanpa melalui penawaran umum yang paling sedikit memiliki peringkat investasi AA (double A) dari perusahaan pemeringkat Efek yang memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan; e. Efek bersifat ekuitas syariah berkapitalisasi besar dan bervolume perdagangan besar yang diterbitkan oleh emiten terkait bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; f. aset infrastruktur syariah yang mendukung program pembangunan dan/atau penyediaan infrastuktur pemerintah dan/atau menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; g. aset real estat syariah yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR yang telah menghasilkan pendapatan sebelum aset real estat dialihkan atau dalam proses penyelesaian konstruksi dan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dialihkan; h. Unit Penyertaan dana investasi infrastruktur syariah yang menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; i. Unit Penyertaan dana investasi real estat syariah yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR; j. Unit Penyertaan KIK Efek beragun aset syariah dengan aset dasar sekuritisasi KPR; k. Efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi dengan aset dasar sekuritisasi KPR; dan l. instrumen investasi syariah penyediaan tanah dengan risiko terkawal dalam menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR, dengan batasan penempatan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari NAB KIK pada masing-masing instrumen. (10) KIK Investasi Alternatif konvensional maupun KIK Investasi Alternatif Syariah dapat melakukan penempatan pada Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf h, huruf i, dan huruf j dan ayat (9) huruf h, huruf i, dan huruf j atau langsung membentuk KIK sesuai dengan masing-masing aset dasar.
Koreksi Anda