Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera menyusun manajemen risiko Pengelolaan Dana Tapera untuk menjaga profil risiko yang telah ditetapkan. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses identifikasi jenis risiko, pengukuran risiko, penanganan, dan pemantauan risiko. (3) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Risiko Likuiditas; b. Risiko Kredit; c. Risiko Pasar; d. Risiko Strategis; e. Risiko Operasional; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; dan h. Risiko Reputasi. (4) Pengendalian risiko dalam Pengelolaan Dana Tapera disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko yang ditentukan oleh BP Tapera. (5) Mitigasi risiko pada Pengelolaan Dana Tapera dilakukan dengan penerapan diversifikasi portofolio melalui batasan penempatan pada satu pihak.
Koreksi Anda