Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan. (2) Peserta memperoleh dana pengembalian Simpanan berdasarkan jumlah UPDT yang dimiliki Peserta saat kepesertaan Peserta berakhir dikalikan NAB KPDT per- UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan. (3) Hasil Pemupukan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih antara nilai dana pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi dengan nilai pokok Simpanan Peserta.
Koreksi Anda