Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh BP Tapera dengan menempatkan dana Peserta yang belum dibayarkan sebagai pengembalian Simpanan dalam bentuk deposito baik konvensional atau syariah.
(2) Penempatan pada deposito konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan pada deposito syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum syariah dan/atau unit usaha syariah Bank Umum konvensional kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Imbal hasil Dana Cadangan dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan jasa giro dan bunga atau imbal hasil deposito setelah dikurangi biaya pajak.
Koreksi Anda
