Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan diperoleh dari penjumlahan atas akumulasi:
a. kupon Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
b. pendapatan jasa giro; dan
c. bunga/imbal hasil deposito.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak.
Koreksi Anda
