Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan diperoleh dari penjumlahan atas akumulasi: a. kupon Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; b. pendapatan jasa giro; dan c. bunga/imbal hasil deposito. (2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak.
Koreksi Anda