Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Pemanfaatan dikelola oleh BP Tapera dan dipergunakan untuk Pembiayaan Tapera. (2) Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur. (3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh Dana Pemanfaatan dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa Efek kepada KPDT dalam nilai yang sama dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. (4) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan atas nama KPDT. (5) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan syarat dan ketentuan: a. merupakan EBUS Tanpa Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dapat dilakukan amortisasi atas nominalnya sampai dengan jatuh tempo yang sejalan dengan besaran pengembalian pokok dan kupon/imbal hasil Efek; c. diterbitkan secara tanpa warkat dan diadministrasikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan d. berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (6) Penerbitan dan mekanisme transaksi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dana Pemanfaatan yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera dikelola oleh BP Tapera dan ditempatkan dalam bentuk deposito konvensional dan/atau syariah. (8) Penempatan dana pada deposito konvensional dan/atau syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat bersumber dari: a. alokasi Simpanan Peserta; b. dana penerimaan kupon/imbal hasil Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan/atau c. dana pengembalian sebagian atau seluruh pokok Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur. (9) Penempatan Dana Pemanfaatan yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera pada deposito konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (10) Penempatan Dana Pemanfaatan yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera pada deposito syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum syariah dan/atau unit usaha syariah Bank Umum konvensional kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda