Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebutuhan tambahan likuiditas pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan, dapat dilakukan penarikan dana dari Dana Pemupukan dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. KIK Pasar Uang; b. KIK Pendapatan Tetap; c. KIK Campuran; dan d. KIK Investasi Alternatif. (2) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk KPDT konvensional dan KPDT syariah.
Koreksi Anda