Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebutuhan tambahan likuiditas pada Dana Pemanfaatan dan Dana Cadangan, dapat dilakukan penarikan dana dari Dana Pemupukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. KIK Pasar Uang;
b. KIK Pendapatan Tetap;
c. KIK Campuran; dan
d. KIK Investasi Alternatif.
(2) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk KPDT konvensional dan KPDT syariah.
Koreksi Anda
