Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Hasil Pemupukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk tenor 1 (satu) tahun atau imbal hasil setara deposito dari Bank syariah yang dimiliki oleh Pemerintah sebelum dikurangi pajak.
(2) Tingkat Hasil Pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rata-rata tertimbang atas dana kelolaan dari Tingkat Hasil Pemupukan setiap KIK Pemupukan Dana Tapera.
(3) BP Tapera dapat MENETAPKAN target Tingkat Hasil Pemupukan tertentu atas setiap kelas aset KIK Pemupukan Dana Tapera yang lebih tinggi dari Tingkat Hasil Pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Target Tingkat Hasil Pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Manajer Investasi.
(5) Perhitungan Tingkat Hasil Pemupukan KIK Pemupukan Dana Tapera dihitung berdasarkan NAB KIK per-Unit Penyertaan akhir periode monitoring dikurangi NAB KIK per-Unit Penyertaan awal periode monitoring dibagi NAB KIK per-Unit Penyertaan awal periode monitoring.
(6) Harga Unit Penyertaan KIK Pemupukan Dana Tapera dihitung dengan membagi total NAB KIK dengan jumlah Unit Penyertaan.
Koreksi Anda
