Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) KIK Pemupukan Dana Tapera terdiri atas:
a. KIK Pasar Uang;
b. KIK Pendapatan Tetap, termasuk KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali;
c. KIK Campuran; dan
d. KIK Investasi Alternatif.
(2) KIK Pemupukan Dana Tapera yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas meliputi:
a. KIK Pasar Uang; dan
b. KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali.
(3) KIK Pemupukan Dana Tapera yang berfungsi sebagai peningkatan nilai meliputi:
a. KIK Pendapatan Tetap;
b. KIK Campuran; dan
c. KIK Investasi Alternatif.
Koreksi Anda
