Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIK Pemupukan Dana Tapera terdiri atas: a. KIK Pasar Uang; b. KIK Pendapatan Tetap, termasuk KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali; c. KIK Campuran; dan d. KIK Investasi Alternatif. (2) KIK Pemupukan Dana Tapera yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas meliputi: a. KIK Pasar Uang; dan b. KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali. (3) KIK Pemupukan Dana Tapera yang berfungsi sebagai peningkatan nilai meliputi: a. KIK Pendapatan Tetap; b. KIK Campuran; dan c. KIK Investasi Alternatif.
Koreksi Anda