Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan investasi KIK Pemupukan Dana Tapera ditetapkan oleh komite investasi KIK Pemupukan Dana Tapera dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara BP Tapera dengan Manajer Investasi dan Peraturan Badan ini serta dituangkan dalam KIK.
(2) Komite investasi KIK Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
