Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera dan Bank Kustodian bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan tahunan KPDT sesuai dengan fungsi dan kewajiban masing-masing yang tertuang dalam KPDT.
(2) Tahun buku laporan keuangan tahunan KPDT dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
(3) Laporan keuangan tahunan KPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan KPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya dan tersedia bagi Peserta sebagai pemegang UPDT.
(5) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan KPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari sabtu, hari minggu, atau hari libur nasional, laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
