Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang menjadi beban KPDT meliputi:
a. biaya Bank Kustodian;
b. biaya pelayanan Peserta;
c. biaya administrasi transaksi portofolio Efek dalam portofolio KPDT yang terdiri atas:
1. biaya real time gross settlement atau sistem kliring nasional;
2. biaya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
dan
3. biaya the central depository and book entry settlement system;
d. biaya jasa akuntan terkait pemeriksaan laporan keuangan tahunan KPDT;
e. cadangan biaya operasional BP Tapera;
f. biaya pajak atas portofolio Dana Pemanfatan dan portofolio Dana Cadangan; dan
g. biaya lain yang ditetapkan dalam KPDT.
(2) Biaya yang menjadi beban Peserta sebagai pemilik UPDT berupa biaya transfer dana pengembalian Simpanan Peserta.
(3) Tarif pajak yang dikenakan dalam pengelolaan KPDT maupun KIK Pemupukan Dana Tapera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
(4) Cadangan biaya operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang dibebankan kepada KPDT jika terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera.
(5) Cadangan biaya operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari Tingkat Hasil Pemupukan yang telah direalisasikan untuk periode 1 (satu) tahun.
(6) Mekanisme penggunaan Tingkat Hasil Pemupukan untuk biaya operasional BP Tapera ditetapkan oleh Komisioner.
Koreksi Anda
