Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian membuka Rekening Dana Tapera atas perintah BP Tapera.
(2) Untuk keperluan operasional KPDT, Bank Kustodian membuka rekening dana kas dan rekening Efek sesuai kebutuhan.
(3) Rekening Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipisahkan antara rekening konvensional dan rekening syariah.
Koreksi Anda
