Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Bank Kustodian dalam KPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: a. memberikan jasa penitipan kolektif dan jasa Kustodian lainnya yang berkaitan dengan kekayaan KPDT; b. membuka Rekening Dana Tapera atas perintah BP Tapera; c. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan KPDT atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPDT; d. mengajukan permohonan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal atas nama KPDT kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; e. memisahkan kekayaan KPDT dari kekayaan Bank Kustodian; f. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Bank Kustodian Dana Tapera; g. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan Pengelolaan Dana Tapera terpisah dari pembukuan dan pelaporan Bank Kustodian; h. menerbitkan, mencatat, dan menghitung UPDT; i. menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio investasi KPDT; j. menghitung NAB KPDT; k. membukukan semua perubahan aset KPDT, jumlah UPDT, pengeluaran, biaya pengelolaan, pendapatan bunga, pendapatan lain, dan biaya lain; l. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada KPDT; m. membayarkan Simpanan dan Hasil Pemupukan Simpanan kepada Peserta yang merupakan pemegang UPDT dalam hal Peserta berakhir kepesertaannya; n. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah UPDT, nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lain dari para pemegang UPDT; o. memastikan bahwa UPDT diterbitkan hanya atas penerimaan dana Simpanan Peserta; p. menolak instruksi BP Tapera secara tertulis dalam hal instruksi tersebut secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau KPDT; q. menyiapkan data dan mempersiapkan penyusunan laporan keuangan tahunan KPDT oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BP Tapera serta memastikan kebenaran hasil laporan keuangan yang dibuat oleh kantor akuntan publik; r. melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaksanaan KPDT; s. menunjuk Bank Penampung dan Mitra Pembayaran; t. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPDT; u. bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti dalam hal terjadi pergantian Bank Kustodian; v. memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan w. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda