Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPDT paling sedikit berisi ketentuan: a. kewajiban BP Tapera; b. kewajiban Bank Kustodian; c. penerimaan Simpanan; d. penerbitan dan pencatatan UPDT; e. pengalihan prinsip pengelolaan KPDT; f. pengembalian Simpanan; g. penyelesaian transaksi portofolio investasi KPDT; h. alokasi Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana Cadangan; i. biaya; j. NAB KPDT awal; k. mekanisme penghitungan NAB KPDT; l. metode penilaian aset dalam portofolio KPDT; m. persentase imbal jasa Bank Kustodian; n. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahunan KPDT; o. pengunduran diri Bank Kustodian; p. keadaan memaksa di luar kemampuan Bank Kustodian atau keadaan darurat yang menyebabkan Bank Kustodian menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya; dan q. penunjukan instansi/lembaga penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda