Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan tugas terhadap Bank Kustodian dilakukan untuk menilai: a. kinerja layanan jasa Kustodian, termasuk dukungan layanan transaksi perbankan atas seluruh kegiatan Pengelolaan Dana Tapera; b. kesesuaian dengan perjanjian kerja sama; dan c. kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda