Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan yang belum digunakan disimpan dalam bentuk deposito dan/atau kas sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan nilai nominal.
(2) Dana Pemanfaatan yang disalurkan untuk Pembiayaan Tapera ditukar dengan Efek yang diterbitkan oleh Bank
Penyalur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagai aset dasar dan dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
(3) Dana Pemanfaatan yang belum digunakan disimpan aset dasar berupa deposito dan/atau kas sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan nilai nominal.
(4) Dana Pemupukan diinvestasikan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan NAB KIK Pemupukan Dana Tapera.
(5) Dalam hal KIK Pemupukan Dana Tapera belum terbentuk, BP Tapera menempatkan alokasi Dana Pemupukan dalam rekening pemupukan di Bank Kustodian.
(6) BP Tapera dapat menempatkan Dana Pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada deposito dan kas sampai dengan KIK Pemupukan Dana Tapera terbentuk.
Koreksi Anda
