Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. alokasi Dana Cadangan disediakan paling sedikit sebesar total dana Simpanan Peserta yang masa kepesertaannya berakhir kurang dari 1 (satu) tahun berikut dengan Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera sampai pada saat kepesertaannya berakhir;
b. alokasi Dana Pemanfaatan disediakan dari dana Simpanan yang profil jatuh temponya di atas 10 (sepuluh) tahun;
c. dalam hal kebutuhan pemanfaatan jumlahnya melebihi dari dana Simpanan yang profil jatuh temponya di atas 10 (sepuluh) tahun, BP Tapera dapat memanfaatkan dana Simpanan yang profil jatuh temponya di antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun secara proporsional; dan
d. alokasi Dana Pemupukan disediakan setelah kebutuhan Dana Cadangan dan Dana Pemanfaatan terpenuhi.
Koreksi Anda
