Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Simpanan pada Dana Pemupukan dibagi berdasarkan fungsi:
a. proteksi likuiditas; dan
b. peningkatan nilai.
(2) Fungsi proteksi likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memberikan proteksi terhadap nilai pokok Simpanan.
(3) Fungsi peningkatan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan Hasil Pemupukan Simpanan yang memadai bagi Peserta.
Koreksi Anda
