Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Simpanan pada Dana Pemupukan dibagi berdasarkan fungsi: a. proteksi likuiditas; dan b. peningkatan nilai. (2) Fungsi proteksi likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memberikan proteksi terhadap nilai pokok Simpanan. (3) Fungsi peningkatan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memberikan Hasil Pemupukan Simpanan yang memadai bagi Peserta.
Koreksi Anda