Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Simpanan Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi: a. Dana Cadangan; b. Dana Pemanfaatan; dan c. Dana Pemupukan. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo (maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas sebagai berikut: a. pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan; b. kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera; c. proteksi likuiditas jangka panjang; dan d. peningkatan nilai Dana Tapera. (3) Hasil penyusunan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di dalam KPDT. (4) Bank Kustodian menerapkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam sistem Kustodian atas rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana Cadangan.
Koreksi Anda