Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera mengumumkan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan/atau
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi PPID dan/atau BP Tapera;
c. media sosial PPID dan/atau BP Tapera; dan/atau
d. aplikasi berbasis Teknologi Informasi.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan Aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau huruf braille.
Koreksi Anda
