Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. – 13 – (2) Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, PPID menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima.
Koreksi Anda