Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. tanggal Permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang;
e. alamat;
f. nomor telepon/e-mail;
g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain.
h. rincian Informasi Publik yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi Publik;
j. status Informasi Publik;
k. format Informasi Publik yang dikuasai;
l. jenis permintaan;
m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; dan
n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik.
(2) Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
