Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik BP Tapera; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
