Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. Daftar Informasi Publik; – 6 – b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan BP Tapera; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat BP Tapera dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja BP Tapera; i. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; l. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; m. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya; n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Koreksi Anda