Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda