Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera wajib: a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi Publik yang Dikecualikan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; – 8 – c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan. (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. MENETAPKAN standar layanan; b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID; c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik; e. MENETAPKAN standar biaya perolehan Informasi Publik; f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik; h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi. (4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda