Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera. (2) KIK Pemupukan Dana Tapera terdiri atas: a. KIK Pemupukan Dana Tapera konvensional; dan b. KIK Pemupukan Dana Tapera syariah. (3) Pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera syariah dilakukan oleh BP Tapera dengan memperhatikan prinsip syariah di pasar modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda