Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dipergunakan untuk Pembiayaan Tapera.
(2) Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur.
(3) Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa Efek kepada KPSDL dalam nilai yang sama dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
(4) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan atas nama KPSDL.
(5) Jenis Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis Efek yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(6) Alokasi Pembiayaan Tapera yang belum digunakan untuk Pembiayaan Tapera dikelola oleh BP Tapera dan ditempatkan dalam bentuk deposito dan/atau kas dengan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah.
(7) Penempatan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersumber dari:
a. alokasi Dana Lainnya;
b. dana penerimaan kupon dan/atau imbal hasil Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
c. dana pengembalian sebagian atau seluruh pokok Efek yang diterbitkan oleh Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan/atau
d. dana penerimaan jasa giro dan bunga/imbal hasil deposito.
(8) Penempatan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum kategori usaha 3 (tiga) atau 4 (empat) yang mengacu pada kelompok Bank Umum berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) yang mengacu pada hasil peringkat komposit tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
