Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Dana Lainnya dalam KPSDL dialokasikan menjadi:
a. alokasi Pembiayaan Tapera; dan
b. alokasi investasi.
(2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BP Tapera berdasarkan pemenuhan kebutuhan likuiditas yang terdiri atas:
a. kebutuhan Pembiayaan Tapera; dan
b. peningkatan nilai KPSDL.
(3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di dalam KPSDL.
(4) Bank Kustodian menerapkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam sistem Kustodian atas rekening Pembiayaan Tapera dan alokasi investasi.
Koreksi Anda
