Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera dan Bank Kustodian bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan tahunan KPSDL sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam KPSDL.
(2) Tahun buku laporan keuangan tahunan KPSDL dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
(3) Laporan keuangan tahunan KPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan KPSDL disampaikan kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya dan tersedia bagi Pemilik Dana sebagai pemegang Unit Penyertaan KPSDL.
(5) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan KPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari sabtu, hari minggu, atau hari libur nasional, laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
