Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian menerbitkan dan menyampaikan laporan kepemilikan Unit Penyertaan KPSDL kepada Pemilik Dana.
(2) Penerbitan dan penyampaian laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan KPSDL dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh BP Tapera atau melalui fasilitas layanan penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala pada sistem yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Tata cara penerbitan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
