Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang menjadi beban KPSDL meliputi:
a. biaya Bank Kustodian;
b. biaya jasa pengelolaan KPSDL;
c. biaya administrasi transaksi portofolio Efek dalam portofolio KPSDL;
d. biaya jasa akuntan terkait pemeriksaan laporan keuangan tahunan KPSDL;
e. biaya pajak atas portofolio alokasi Pembiayaan Tapera dan portofolio alokasi investasi; dan
f. biaya lain yang ditetapkan dalam KPSDL.
(2) Biaya yang menjadi beban Pemilik Dana sebagai pemilik Unit Penyertaan KPSDL berupa biaya transfer dana hasil penjualan Unit Penyertaan KPSDL oleh Pemilik Dana.
(3) Tarif pajak yang digunakan untuk penghitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Koreksi Anda
