Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian membuka rekening KPSDL atas perintah BP Tapera.
(2) Untuk keperluan operasional KPSDL, Bank Kustodian membuka rekening dana kas dan rekening Efek sesuai kebutuhan.
(3) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipisahkan antara rekening konvensional dan rekening syariah.
Koreksi Anda
