Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
Kewajiban Bank Kustodian dalam KPSDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. memberikan jasa penitipan kolektif dan jasa Kustodian lainnya yang berkaitan dengan kekayaan KPSDL;
b. membuka rekening atas perintah BP Tapera;
c. mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan KPSDL atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemilik Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan yang diperlukan terkait pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPSDL;
d. mengajukan permohonan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal atas nama KPSDL kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. memisahkan kekayaan KPSDL dari kekayaan Bank Kustodian;
f. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Bank Kustodian KPSDL;
g. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan KPSDL terpisah dari pembukuan dan pelaporan Bank Kustodian;
h. menerbitkan, mencatat, dan menghitung Unit Penyertaan KPSDL;
i. menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio investasi KPSDL;
j. menghitung NAB KPSDL;
k. membukukan semua perubahan aset KPSDL, jumlah Unit Penyertaan KPSDL, pengeluaran, biaya pengelolaan, pendapatan bunga, pendapatan lain, dan biaya lain;
l. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada KPSDL;
m. membayarkan Dana Lainnya dan hasil pemupukan kepada Pemilik Dana yang merupakan pemegang Unit Penyertaan KPSDL dalam hal Pemilik Dana menjual kepemilikan Unit Penyertaan KPSDL;
n. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan KPSDL, nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan KPSDL;
o. memastikan bahwa Unit Penyertaan KPSDL diterbitkan hanya atas penerimaan Dana Lainnya dari Pemilik Dana;
p. menolak instruksi BP Tapera secara tertulis dalam hal instruksi tersebut secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau KPSDL;
q. menyiapkan data dan menyusun laporan tahunan KPSDL bersama BP Tapera dan memastikan hasil kebenaran laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BP Tapera;
r. melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaksanaan KPSDL;
s. melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran atau pencatatan kekayaan KPSDL;
t. bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti dalam hal terjadi pergantian Bank Kustodian;
u. memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
v. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Pemilik Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
