Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
Kewajiban BP Tapera dalam KPSDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit berupa:
a. menyimpan semua kekayaan KPSDL pada Bank Kustodian;
b. memisahkan kekayaan KPSDL dari aset BP Tapera;
c. menerima dan memproses penerimaan dana dari Pemilik Dana;
d. menyampaikan instruksi kepada Bank Kustodian terkait penyelesaian transaksi atas penempatan investasi dan divestasi untuk pemupukan dan Pembiyaan Tapera;
e. mendaftarkan nomor pokok wajib pajak KPSDL kepada otoritas perpajakan;
f. melakukan pelaporan laporan keuangan dan pengelolaan KPSDL terpisah dari pembukuan dan pelaporan aset BP Tapera;
g. menunjuk Bank Kustodian pengganti, jika diperlukan;
h. menyusun laporan keuangan tahunan KPSDL bersama Bank Kustodian; dan
i. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan KPSDL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
