Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban BP Tapera dalam KPSDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit berupa: a. menyimpan semua kekayaan KPSDL pada Bank Kustodian; b. memisahkan kekayaan KPSDL dari aset BP Tapera; c. menerima dan memproses penerimaan dana dari Pemilik Dana; d. menyampaikan instruksi kepada Bank Kustodian terkait penyelesaian transaksi atas penempatan investasi dan divestasi untuk pemupukan dan Pembiyaan Tapera; e. mendaftarkan nomor pokok wajib pajak KPSDL kepada otoritas perpajakan; f. melakukan pelaporan laporan keuangan dan pengelolaan KPSDL terpisah dari pembukuan dan pelaporan aset BP Tapera; g. menunjuk Bank Kustodian pengganti, jika diperlukan; h. menyusun laporan keuangan tahunan KPSDL bersama Bank Kustodian; dan i. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan KPSDL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda