Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan Dana Lainnya, BP Tapera dan Bank Kustodian membentuk KPSDL.
(2) KPSDL dituangkan dalam bentuk akta notaris yang ditandatangani oleh BP Tapera dan Bank Kustodian.
Koreksi Anda
