Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera menyusun manajemen risiko pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Dana Lainnya untuk menjaga profil risiko yang telah ditetapkan.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses identifikasi jenis risiko, pengukuran risiko, penanganan, dan pemantauan risiko.
(3) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. risiko strategis;
b. risiko operasional;
c. risiko kredit;
d. risiko pasar;
e. risiko likuiditas;
f. risiko hukum;
g. risiko kepatuhan;
h. risiko reputasi;
i. risiko imbal hasil; dan
j. risiko investasi.
(4) Pengendalian risiko dalam pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Dana Lainnya disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko yang ditentukan oleh BP Tapera.
Koreksi Anda
