Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran atas pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan KPSDL kepada pemegang Unit Penyertaan KPSDL paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak permintaan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan KPSDL diterima BP Tapera secara lengkap.
Koreksi Anda