Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera atas nama KPSDL melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan KPSDL yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan KPSDL. (2) Bank Kustodian memastikan dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan atau likuidasi KPSDL disampaikan ke rekening Bank atas nama pemegang Unit Penyertaan KPSDL.
Koreksi Anda