Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera atas nama KPSDL melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan KPSDL yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan KPSDL.
(2) Bank Kustodian memastikan dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan atau likuidasi KPSDL disampaikan ke rekening Bank atas nama pemegang Unit Penyertaan KPSDL.
Koreksi Anda
