Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan operasional Transaksi Unit Penyertaan, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama KPSDL di Bank lain atas permintaan tertulis dari BP Tapera. (2) Rekening atas nama KPSDL di Bank lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan KPSDL dimaksud.
Koreksi Anda