Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan KPSDL dikreditkan ke rekening atas nama KPSDL di Bank Kustodian sesuai dengan formulir pembelian dan bukti pembayaran. (2) Dana pembelian Unit Penyertaan KPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat berasal dari: a. calon pemegang Unit Penyertaan KPSDL; b. pihak yang sudah ditentukan pada saat pendaftaran; dan/atau c. pihak yang ditentukan oleh pemegang Unit Penyertaan KPSDL setelah pendaftaran. (3) Perintah Transaksi Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan yang diterima oleh BP Tapera secara lengkap meliputi dana, formulir pembelian, dan bukti pembayaran: a. sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat diproses berdasarkan NAB KPSDL yang ditetapkan pada akhir hari bursa berikutnya; dan b. setelah pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat diproses berdasarkan NAB KPSDL yang ditetapkan pada akhir 2 (dua) hari bursa berikutnya.
Koreksi Anda