Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
Dalam melakukan penghimpunan Dana Lainnya, BP Tapera wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
