Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Dana yang melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir pendaftaran Pemilik Dana; dan b. mengisi formulir persetujuan syarat dan ketentuan pengelolaan dana. (2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. bukti identitas berupa: 1. kartu tanda penduduk untuk perseorangan warga negara INDONESIA; 2. paspor atau kartu izin tinggal terbatas untuk perseorangan warga asing; atau 3. dokumen anggaran dasar, nomor pokok wajib pajak dan kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu izin tinggal terbatas untuk badan hukum; dan b. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan prinsip mengenal nasabah. (3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemilik Dana. (4) Pemilik Dana melakukan pembelian Unit Penyertaan KPSDL dengan mengisi formulir pembelian. (5) Pemilik Dana melakukan pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan KPSDL melalui rekening yang telah ditunjuk setelah formulir pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan ditandatangani. (6) Pemilik Dana yang telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pemegang Unit Penyertaan KPSDL. (7) Formulir pembelian Unit Penyertaan KPSDL dan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada BP Tapera. (8) Dalam hal BP Tapera menyediakan sistem elektronik, calon pemegang Unit Penyertaan KPSDL dapat menggunakan aplikasi pembelian Unit Penyertaan KPSDL berbentuk formulir elektronik disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut.
Koreksi Anda