Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana Lainnya bertujuan untuk menyediakan likuiditas dana bagi Pembiayaan Tapera.
(2) Penghimpunan Dana Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP Tapera dari Pemilik Dana.
(3) Pemilik Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pendaftaran kepada BP Tapera melalui kanal yang disediakan BP Tapera.
(4) Pemilik Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memilih pengelolaan dana dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Koreksi Anda
