Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran belum lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, Pemberi Kerja atau Pekerja Mandiri harus melengkapi isian formulir aplikasi pendaftaran dan/atau melampirkan dokumen pendukung sesuai catatan yang tercantum dalam hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi. (2) Apabila kelengkapan formulir aplikasi dan dokumen pendukung tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran dianggap batal dan Pemberi Kerja dan/atau Pekerja Mandiri mengulang proses pendaftaran.
Koreksi Anda