Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a: a. Pemberi Kerja melakukan pendaftaran ulang Pekerjanya sebagai Peserta setelah Pekerjanya berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin; atau b. Pekerja Mandiri melakukan pendaftaran ulang sebagai Peserta setelah dirinya berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin.
Koreksi Anda